Jakarta, IDN Times - Sesuai dengan jadwal, Minggu (23/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan semua peserta pemilu untuk melaporkan dana awal kampanye. Aturan ini juga berlaku bagi dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tim kampanye yang hadir pertama adalah Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Mereka tiba sekitar pukul 15:00 WIB. Bendahara tim kampanye nasional (TKN) KIK Safrizal menyebut dana awal kampanye mencapai Rp 11 miliar. Wah, akan digunakan untuk apa saja ya?