Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO-Penerangan Puspomad)
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, Prajurit Dua (Prada) berinisial MI jadi tersangka. Hal ini karena dia mengaku dikeroyok dan menimbulkan insiden perusakan di Polsek Ciracas. Padahal, dia mengalami kecelakaan tunggal.
"Prada MI memberi keterangan bohong adalah ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum laka tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah gold," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Dodik mengatakan, hal ini dikuatkan keterangan saksi yakni Serka ZBH dan Prada AN. Mereka minum bersama dan Prada MI minum sebanyak dua gelas. Tak hanya itu, motor yang dikendarainya saat itu merupakan pinjaman dari pimpinan. Dia pun takut, sebab motor Honda Blade dengan nomor polisi B 3580 TZH rusak dalam kecelakaan tunggal tersebut.
"Serta takut diproses hukum karena saat mengendarai motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik.
Dodik memastikan, Prada MI tidak dipengaruhi narkoba. Hasil pemeriksaan dari BNN Lido menyatakan, dia negatif dari barang haram tersebut.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Bila penyidikan dan penyelidikan selesai dan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan peradilan militer," ucapnya.