Jakarta, IDN Times - Menanggapi deadline tuntutan 17+8 dari koalisi sipil dalam aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025, yang berakhir pada 31 Agustus 2026, di mana salah satu tuntutannya adalah mengembalikan TNI ke barak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, untuk melihat keterlibatan TNI di wilayah sipil tetap harus dilakukan secara objektif, bagian mana keterlibatan TNI yang diperlukan dan memiliki landasan hukum, serta bagian mana yang perlu diperbaiki jika menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Dave menegaskan, untuk melihat keterlibatan TNI di wilayah sipil, acuannya adalah konstitusi, undang-undang (UU), kebutuhan negara, dan pembagian kewenangan antarlembaga. Menurut Dave, supremasi sipil memang harus dijaga dan TNI tidak boleh mengambil alih fungsi lembaga sipil. Namun, TNI bukan berarti tidak dapat membantu negara dalam kondisi tertentu.
"Prinsipnya, TNI harus menjalankan tugas sesuai konstitusi dan undang-undang. Supremasi sipil harus dijaga dan TNI tidak boleh mengambil alih fungsi lembaga sipil. Tetapi itu bukan berarti TNI tidak dapat membantu negara dalam kondisi tertentu, termasuk menghadapi ancaman, menjaga keamanan, membantu pemerintah, dan melindungi kepentingan nasional," kata Dave kepada IDN Times, Senin (31/8/2026).
