Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Deadline Tuntutan 17+8 TNI Kembali ke Barak, Ini Kata DPR
Ilustrasi TNI. Kejaksaan Akan Dijaga Prajurit TNI
  • Dave Laksono menyatakan pelibatan TNI di wilayah sipil perlu dinilai secara objektif berdasarkan konstitusi, undang-undang, kebutuhan negara, dan pembagian kewenangan.
  • Menurut Dave, supremasi sipil harus dijaga, sementara TNI dapat membantu negara dalam kondisi tertentu dengan mandat serta batas kewenangan yang jelas.
  • Tuntutan publik 17+i, termasuk permintaan agar TNI kembali ke barak, diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana peran TNI di wilayah sipil?
Vote Now
akhir Agustus 2025

Aksi unjuk rasa besar-besaran terhadap DPR mendorong koalisi sipil menyampaikan tuntutan 17+i. Salah satu tuntutannya adalah mengembalikan TNI ke barak.

31 Agustus 2026

Para pemangku kepentingan diberi tenggat untuk menjalankan tuntutan publik.

Senin (31/8/2026)

Dave Laksono menyampaikan pandangannya mengenai keterlibatan TNI di wilayah sipil kepada IDN Times.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana peran TNI di wilayah sipil?
Vote Now
  • What?
    Dave Laksono menyatakan keterlibatan TNI di wilayah sipil harus memiliki dasar hukum, mandat, tujuan, dan batas kewenangan yang jelas.
  • Who?
    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, TNI, lembaga sipil, Polri, serta koalisi sipil terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Di wilayah sipil.
  • When?
    Pernyataan Dave disampaikan kepada IDN Times pada Senin (31/8/2026).
  • Why?
    Pernyataan itu menanggapi deadline tuntutan koalisi sipil yang salah satu poinnya meminta TNI kembali ke barak.
  • How?
    Menurut Dave, pelibatan TNI dijalankan sesuai konstitusi dan undang-undang, melalui koordinasi dengan institusi sipil tanpa mengambil alih kewenangannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana peran TNI di wilayah sipil?
Vote Now

Pak Dave bilang TNI boleh membantu negara saat dibutuhkan. Tapi TNI tidak boleh mengambil pekerjaan lembaga sipil. TNI harus ikut konstitusi dan undang-undang. Ada tuntutan dari koalisi sipil agar TNI kembali ke barak. Tuntutan itu punya batas waktu sampai 31 Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana peran TNI di wilayah sipil?
Vote Now
Pembahasan mengenai peran TNI di ranah sipil membuka ruang penegasan batas kewenangan yang lebih jelas. Penekanan DPR pada konstitusi, dasar hukum, koordinasi dengan institusi sipil, serta larangan mengambil alih fungsi penegakan hukum menunjukkan perhatian terhadap supremasi sipil sambil menjaga kesiapan negara menghadapi kondisi tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana peran TNI di wilayah sipil?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Menanggapi deadline tuntutan 17+8 dari koalisi sipil dalam aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025, yang berakhir pada 31 Agustus 2026, di mana salah satu tuntutannya adalah mengembalikan TNI ke barak, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, untuk melihat keterlibatan TNI di wilayah sipil tetap harus dilakukan secara objektif, bagian mana keterlibatan TNI yang diperlukan dan memiliki landasan hukum, serta bagian mana yang perlu diperbaiki jika menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dave menegaskan, untuk melihat keterlibatan TNI di wilayah sipil, acuannya adalah konstitusi, undang-undang (UU), kebutuhan negara, dan pembagian kewenangan antarlembaga. Menurut Dave, supremasi sipil memang harus dijaga dan TNI tidak boleh mengambil alih fungsi lembaga sipil. Namun, TNI bukan berarti tidak dapat membantu negara dalam kondisi tertentu.

"Prinsipnya, TNI harus menjalankan tugas sesuai konstitusi dan undang-undang. Supremasi sipil harus dijaga dan TNI tidak boleh mengambil alih fungsi lembaga sipil. Tetapi itu bukan berarti TNI tidak dapat membantu negara dalam kondisi tertentu, termasuk menghadapi ancaman, menjaga keamanan, membantu pemerintah, dan melindungi kepentingan nasional," kata Dave kepada IDN Times, Senin (31/8/2026).

1. Keterlibatan TNI di wilayah sipil ada dasar hukumnya

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Golkar itu menjelaskan, secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah memberikan payung hukum bagi TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu tugasnya, TNI dapat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu pemerintah di daerah, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, dalam kondisi tertentu, pelibatan TNI di luar tugas pertahanan murni memang dimungkinkan secara hukum sesuai kebutuhan negara. Namun, Dave menyebut, pelibatan TNI harus terukur dan tidak melampaui batas. Dasar hukum dan tujuan penugasannya jelas, termasuk siapa yang memberikan mandat, bagaimana koordinasinya dengan institusi sipil, serta sampai di mana batas kewenangannya.

"Dengan demikian, TNI dapat menjalankan perannya secara efektif tanpa mengambil alih fungsi penegakan hukum atau kewenangan institusi sipil lainnya," kata Legislator Golkar itu.

2. Kemampuan TNI harus diandalkan di tengah prinsip supremasi sipil

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan TNI produksi obat bukan bagian Dwifungsi ABRI (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Dave, persoalannya bukan sekadar apakah TNI harus berada dibarak atau tidak boleh hadir diruang publik. Yang penting, TNI dapat menjalankan perannya ketika negara membutuhkan, dengan mandat dan batas kewenangan yang jelas.

Sebab, ia mengatakan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama, sementara kemampuan TNI harus tetap dapat digunakan untuk menghadapi ancaman dan menjaga kepentingan nasional.

"Pada akhirnya, TNI harus profesional, tunduk pada hukum, dan setiap pelibatannya harus benar-benar untuk kepentingan negara," kata dia.

3. Deadline tuntutan publik 17+8 berakhir 31 Agustus 2026

Sejumlah influencer serahkan tuntutan 17+8 ke DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)

Aksi unjuk rasa besar-besaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Agustus 2025 lalu mendorong koalisi sipil untuk menyampaikan tuntutan 17+8. Kemarahan publik semakin meletup ketika seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, tewas dilindas mobil rantis milik Brimob Polri. Para pemangku kepentingan diberi tenggat waktu untuk menjalankan tuntutan itu hingga 31 Agustus 2026.

Berikut daftar tuntutan publik dan pemangku kebijakan yang diminta harus merespons:

A. Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

B. Dewan Perwakilan Rakyat

1. Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru

2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

3. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

C. Ketua Umum Partai Politik

1. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

2. Umumkan partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis

3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil

C. Kepolisian Republik Indonesia

1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindak kekerasan dan melanggar HAM

E. Kementerian Sektor Ekonomi

1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

F. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

2. Tegakan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

Sampaikan pilihanmu soal peran TNI

Menurutmu, bagaimana peran TNI di wilayah sipil?

See More

Editorial Team

Related Article