IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)
Aturan mengenai alat peraga kampanye saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum.
Dalam Pasal 25, ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan berbagai metode, misal dengan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
Dalam Pasal 25 ayat 4, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 32, KPU juga mengatur alat peraga kampanye bisa dicetak ke berbagai media. Berikut ketentuannya:
(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
Di pasal 32 ayat 3, turut diatur ukuran alat peraga kampanye. Berikut ketentuannya:
(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter);
b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan
c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
(4) Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(5) Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.