Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gen Z, Yuk Kenali Lokasi TPS Khusus bagi Pemilih saat Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) harus menampung suara seluruh masyarakat di Indonesia yang memiliki hak politik. Tak terkecuali bagi warga binaan alias narapidana di lapas dan pasien di rumah sakit.

Hal tersebut sebagaimana yang ditanyakan oleh pembaca IDN Times sebagai berikut,
'warga binaan (napi) dan pasien di rumah sakit misalkan KTP tidak sesuai domisili lapas atau RS apakah tetap bisa gunakan hak pilih? Bagaimana caranya?'.

Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui platform #GenZMemilih.

Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan Pemilu 2024, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya, Gen Z!

1. Pemilih di lokasi khusus diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di bilik suara di TPS (Dok. IDN Times/Istimewa)

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, aturan mengenai daftar pemilih di lokasi khusus di atur dalam Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Daftar pemilih dengan lokasi khusus disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dalam ayat 1, menjelaskan definisi lokasi khusus, yakni lokasi yang memuat daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Sehingga yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.

2. Kriteria pemilih di lokasi khusus

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kriteria lokasi khusus ada dalam Pasal 179 Ayat 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut bunyinya:

Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Dengan demikian, jika posisi masyarakat yang punya hak pilih seperti kriteria di atas, maka akan termasuk sebagai pemilih dengan lokasi khusus.

3. Tanya apapun soal pemilu di #GenZMemilih

Talkshow "Milenial dan Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024" by IDN Times pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

IDN Times sebagai media yang menargetkan milenial dan Gen Z, punya peran dan tanggung jawab memberikan edukasi serta literasi soal politik dan Pemilu 2024 kepada Gen Z dan milenial.

Apalagi, IDN Media dipercaya sudah menjadi media partner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menandatangani MoU pada Oktober 2022.

Melalui microsite khusus dan program talkshow series 'Gen Z Memilih,' IDN Times berupaya memberikan edukasi dan literasi yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi Gen Z dan milenial jelang pemilu.

Gen Z dan milenial bisa bertanya atau menjawab pertanyaan yang diajukan di microsite 'Gen Z Memilih' seputar pemilu atau politik. Nah, menariknya, setiap pertanyaan terbaik dengan vote tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa poin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Talkshow series 'Gen Z Memilih' berlangsung setiap Rabu, mulai Februari hingga Desember 2023 dengan menghadirkan pembicara-pembicara kompeten dan wakil Gen Z. Selain itu, IDN Times juga bekerja sama dengan sejumlah kampus.

Buat kalian yang akan mengirimkan pertanyaan, caranya gampang banget. Berikut tata cara mengajukan pertanyaan di #GenZMemilih:

- Login di situs IDN Times dengan akun asli sesuai identitas di KTP

- Buka situs IDN Times atau buka link ini 

- Pilih kanal Tanya Jawab, dan pilih fitur "Lainnya"

- Masukan pertanyaan dan sertakan hastag #GenZMemilih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us