Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus penghasutan massa yang berujung demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Berdasarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwaan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar telah melakukan penghasutan agar terjadi demonstrasi, tidak terbukti. Hakim menilai kerusuhan justru dipicu oleh tewasnya pengendara ojek daring yang dilindas oleh polisi sehingga memicu kemarahan publik.
Koordinator Subkom Penegakan HAM di Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, putusan hakim di PN Jakpus selaras dengan pendapat HAM (Amicus Curiae) yang pernah disampaikan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 pada 9 Februari 2026.
"Di dalam Amicus Curiae itu kami berpendapat pertama, pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh para terdakwa dalam unggahan media sosial mereka merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan mereka untuk berdapat serta berekspresi yang seharusnya dilindungi," ujar Pramono di dalam keterangan pada Sabtu (7/3/2026).
Pendapat kedua di dalam Amicus Curiae itu, Komnas HAM menyampaikan apabila pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh para terdakwa seharusnya dibatasi dengan penggunaan hukum pidana. "Maka, pembatasan tersebut harus diatur dalam hukum, memiliki tujuan yang sah dan dibutuhkan masyarakat yang demokratis dan proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai," katanya.
Komnas HAM, kata Pramono, menilai putusan bebas terhadap keempat aktivis itu bisa dijadikan preseden yang baik agar negara tidak mudah mempidana kritik. "Kepolisian RI seharusnya ke depan menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah," imbuhnya.
