Jakarta, IDN Times – Aktivis Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat adalah Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong.
Permohonan tersebut diajukan di tengah proses hukum yang tengah dijalani Delpedro dan Muzaffar. Mereka mengatakan, pasal tersebut juga digunakan untuk menjerat dirinya dan sejumlah peserta demonstrasi pada Agustus lalu. Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa.
“Permohonannya tadi telah diterima pada hari ini, Kamis tanggal 5 Maret 2026 di Mahkamah Konstitusi dan mungkin baru besok akan keluar nomor perkara,” kata Del Pedro saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
