Ilustrasi demo buruh. Dok.IDN Times/Istimewa
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada 2 November 2020. Aksi tersebut dilakukan guna menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut agar Upah Minimun Provinsi (UMP) juga dinaikkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul berada di Patung Kuda dan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata pria yang akrab disapa Iqbal itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi tersebut berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tutur Iqbal.