Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, terkait batas usia kepala daerah.
Demokrat, kata Herman, masih akan mempelajari lebih dulu putusan MA yang mengabulkan gugatan PKPU tersebut. Namun, kalau pun memang putusan itu harus dijalankan, maka partainya akan mengikuti.
“Kalau itu menjadi putusan hukum tetap dan itu harus dilaksanakan dengan mengubah PKPU atau pun perundang-undangan, kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu,” kata Herman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
