Jakarta, IDN Times - Denda tilang yang terkumpul pasca penerapan tilang elektronik atau ETLE mencapai Rp639 miliar. Angka itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp639 miliar," kata dia dalam keterangannya, disitat Sabtu (18/6/2022).