CEK FAKTA: Presiden Prabowo Tunjuk AHY Jadi Wapres Gantikan Gibran

- Narasi viral yang menyebut Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai wakil presiden pengganti Gibran adalah hoaks; foto Prabowo-AHY yang beredar merupakan hasil rekayasa.
- Hingga penelusuran dilakukan, tidak ada penetapan resmi maupun pergantian wakil presiden; Gibran Rakabuming Raka masih menjabat mendampingi Presiden Prabowo.
- Pemberhentian presiden atau wakil presiden harus melalui usul DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai mekanisme UUD 1945, bukan penunjukan langsung.
Jakarta, IDN Times - Beredar narasi di media sosial tentang Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Presiden (Wapres) menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Akun TikTok @Indxxxxx menjadi salah satu yang mengunggah narasi tersebut.
Dalam unggahan itu, foto Prabowo bersanding dengan AHY. Sementara, foto Gibran, diberi tanda silang merah.
1. Lalu, bagaimana faktanya?

Ilustrasi Cek Fakta General. (IDN Times/Anjani Asra) Berdasarkan penelusuran IDN Times, foto tersebut merupakan hasil rekayasa. Faktanya, tak ada penetapan resmi AHY menjadi Wakil Presiden.
Mengganti Presiden atau Wapres di luar pemilu, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui. Hal tersebut tidak bisa langsung ditetapkan dengan penunjukan. Saat ini, Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sebagai Wakil Presiden, mendampingi Prabowo.
2. Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR

Ilustrasi Istana Kepresidenan Jakarta Pusat (IDN Times/Teatrika Putri) Pada UUD 1945, diatur mengenai mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Hal itu tertuang pada Pasal 7A yang berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Pada Pasal 7B Ayat 1, DPR dan MPR tidak bisa langsung memakzulkan presiden atau wakil presiden. Pemakzulan yang diajukan DPR ke MPR bisa dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Mahkamah Konsitusi (MK) untuk diperiksa dan diadili terlebih dulu.
"Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," tulis Pasal 7B Ayat 1.
Pada Pasal 7B Ayat 3, pengajuan permintaan pemakzulan oleh DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Pasal 7B Ayat 4.
Pada Pasal 7B Ayat 5, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
Pada Pasal 7B Ayat 6, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
"Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat," tulis Pasal 7B Ayat 7.
3. Tidak ada pergantian wakil presiden

Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit) Berdasarkan penelusuran IDN Times, hingga saat ini tidak ada pergantian wakil presiden. Dengan demikian, informasi Presiden Prabowo menunjuk AHY menjadi Wapres menggantikan Gibran tidak benar alias hoaks.
Bagi sobat Milenial and Gen Z, jangan mudah percaya informasi yang beredar di media sosial, ya. Cek informasi tersebut akan ada di media massa atau tidak.
Apabila informasi yang beredar tidak ada di media massa, dapat dipastikan kabar di media sosial itu tidak benar. Saring informasi sebelum sharing, ya!


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















