Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka agar segera mundur dari jabatan Wakil Presiden. Hal itu lantaran sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak bisa menemukan dokumen yang menjelaskan Gibran sudah lulus SMA. Sedangkan MA pada 30 Oktober 2026 menyebut surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran batal. Maka, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Namun, hingga hari ini Gibran terlihat masih bertugas seperti biasa sebagai RI-2. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan ia segera menanggalkan jabatannya itu. Dalam pandangan Denny, hal tersebut bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ungkap Denny di kantornya di area Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026).
Bila membangkang terhadap konstitusi, kata Denny, maka ia juga melanggar sumpah jabatan yang berbunyi 'wakil presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya.' Sehingga ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dengan jelas mantan Wali Kota Solo itu tak memenuhi persyaratan, maka seharusnya Gibran berhenti menjabat wapres.