Depok, IDN Times - Merespons pesatnya penyebaran COVID-19 di wilayahnya, Pemerintah Kota Depok mengambil langkah pencegahan, salah satunya memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar di berbagai jenjang pendidikan yang semulanya berakhir Sabtu (11/4), kemudian ditambah hingga dua pekan ke depan.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/177-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, yang ditandatangani oleh Wali Kota Mohammad Idris. Keputusan juga di ambil guna merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dengan ini Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Depok mulai tanggal 13 April sampai dengan 30 April 2020,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (8/4).
Namun, dalam SE itu tak disebut bagaimana sistem pembelajaran yang bakal diterapkan.
“Kami masih menunggu detailnya arahan dari pusat, tapi yang jelas kami mengikuti arahan dari Surat Edaran nomot 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dari Kemendikbud,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin.