Depok, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Ety Suryahati angkat bicara soal pencemaran udara di Depok yang disebut-sebut paling parah di antara daerah lainnya di Indonesia.
Ety mengatakan penilaian polusi udara merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian tersebut nantinya akan menilai kualitas udara suatu daerah, termasuk di Kota Depok.
"KLHK yang menilai menggunakan alat terkait polusi udara di Kota Depok," ujar Ety, Selasa (2/11/2021).
Diketahui, baru-baru ini Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, menyebut Kota Depok memiliki tingkat pencemaran udara terparah di Indonesia, bahkan melebihi DKI Jakarta.