Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pengacara (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi pengacara (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Intinya sih...

  • Pemilihan Ketua Umum Peradi dilaksanakan dengan sistem One Member One Vote melalui mekanisme e-voting.

  • 34,27 persen anggota Peradi telah mendaftarkan diri sebagai pemilih, dengan panitia mendorong partisipasi penuh dari seluruh advokat.

  • Panitia Munas IV akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara pada 1 Desember 2025 untuk memastikan tahapan verifikasi dan transparansi data pemilih.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Panitia Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas IV Peradi) memastikan empat bakal calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi akan berkompetisi dalam pemilihan langsung ketua umum yang dijadwalkan berlangsung pada 24 sampai 25 April 2026 mendatang.

Keempat bakal calon yang telah menyatakan kesediaannya ialah Ahmad Fikri Assegaf, Halomoan Sianturi, Imam Hidayat, dan Saor Siagian.

“Mereka adalah advokat senior yang telah berkontribusi besar dalam pemajuan organisasi dan profesi advokat di Indonesia,” ujar Ketua Panitia Munas IV Peradi, Ifdhal Kasim di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

1. Pakai sistem One Member One Vote melalui mekanisme e-voting

Ilustrasi pengacara. (Sumber: pixabay.com/advogadoaguilar)

Penjaringan bakal calon telah dilakukan sejak September 2025. Sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) Peradi, nama-nama bakal calon tersebut akan diusulkan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) yang akan digelar khusus pada Januari–Februari 2026.

Ifdhal menegaskan pemilihan Ketua Umum Peradi kali ini akan dilaksanakan dengan sistem One Member One Vote melalui mekanisme e-voting.

“Sistem ini merupakan wujud komitmen Peradi untuk menjaga transparansi, partisipasi, dan integritas dalam proses demokrasi organisasi,” tuturnya.

2. 34,27 persen dari seluruh anggota Peradi daftar diri sebagai pemilih

Para pengurus Peradi Medan (Dok.Istimewa)

Adapun hingga Oktober 2025, tercatat 34,27 persen dari seluruh anggota Peradi telah mendaftarkan diri sebagai pemilih. Panitia MUNAS IV mendorong seluruh advokat untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat menggunakan hak suaranya.

“Kami mengapresiasi antusiasme para anggota yang telah mendaftar. Partisipasi ini menunjukkan tingginya kesadaran advokat terhadap pentingnya memilih pemimpin yang visioner dan berintegritas,” kata, Sekretaris Panitia Munas IV Peradi, Muhamad Daud Berueh.

3. Tahapan dipastikan transparan

Logo Peradi. (Dok. Peradi).

Daud menambahkan, pada 1 Desember 2025, Panitia Munas IV akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui laman resmi munas.peradi.id.

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan transparansi data pemilih sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Setiap advokat memiliki suara yang menentukan arah masa depan organisasi. Kami mengajak semua anggota untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini,” ujarnya.

Editorial Team