Polisi Periksa Peradi Bersatu Terkait Tudingan Roy Suryo Ijazah Palsu

- Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tim Advocate Public Defender Peradi Bersatu sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Peradi Bersatu membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan, termasuk perilaku Roy Suryo yang dianggap tidak lazim dan menyimpang dari norma masyarakat.
- Ketua Umum Peradi Bersatu akan menyerahkan 16 bukti kepada penyidik terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Selasa (13/5/2025). Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo.
Laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025. Adapun terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, pihaknya juga membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini.
“Jadi kami datang, Advokat Public Defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti,” kata Ade di Polres Jaksel.
1. Pelapor sebut perilaku Roy Suryo yang menyimpang

Ade menjelaskan ada perilaku Roy Suryo yang tidak lazim dan menyimpang dari norma masyarakat, di antaranya pencemaran nama baik, hujatan, dan dugaan pelanggaran data pribadi. Oleh karena itu, pihaknya bakal mengklarifikasi kepada penyidik apakah tindakan-tindakan ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku.
“Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” ujarnya.
2. Ada 16 bukti bakal diserahkan ke penyidik

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, pihaknya bakal menyerahkan 16 bukti kepada penyidik.
“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.
3. Roy Suryo juga dilaporkan Relawan Jokowi

Selain dilaporkan oleh Peradi Bersatu, Roy Suryo juga dilaporkan Relawan yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan pihak yang menuduh ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo palsu. Laporan dibuat oleh ketua relawan, Andi Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Terlapornya adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata pengacara pelapor, Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan, keempat terlapor itu disangkakan dengan jeratan pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia pun mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut.
“Akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.