Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) desak Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ganti rugi bagi korban keracunan massal yang mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korban, kata PBHI, juga berhak mendapatkan mekanisme pemulihan yang mudah diakses, efektif, transparan, dan tak membebani korban. Itu juga termasuk jaminan akses terhadap layanan kesehatan dan informasi yang utuh mengenai penyebab keracunan massal.
"Korban berhak atas pemulihan dan mekanisme pertanggung jawaban yang efektif. Negara harus memastikan korban memperoleh akses kesehatan, informasi mengenai penyebab kejadian serta pemulihan atas kerugian yang dialami," ungkap Ketua PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Selama ini, kata Kahar, korban keracunan massal MBG hanya mendapat pemberian layanan kesehatan sementara, dan permintaan maaf dari BGN, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dapur MBG pun juga hanya diberi sanksi administratif," katanya.
Kahar menekankan ketika program dari negara menyebabkan masyarakat menjadi korban, maka negara tak boleh hanya menghitung jumlah porsi yang telah dibagikan. Negara juga harus memastikan setiap kerugian dan penderitaan korban dipulihkan.
