Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Keracunan MBG Berulang, JPPI Soroti Tak Ada Dapur SPPG yang Dipidana

Keracunan MBG Berulang, JPPI Soroti Tak Ada Dapur SPPG yang Dipidana
Pasien diduga keracunan MBG berada di RSUD Notopuro Sidoarjo, Selasa (1/9/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • JPPI mencatat 15.735 korban keracunan MBG hingga akhir Agustus dan 43.838 korban sepanjang Januari 2025; kasus terbaru di Sidoarjo menimpa 566 orang, mayoritas santri.
  • JPPI menyebut belum ada SPPG penyedia MBG yang diproses hukum. Respons otoritas dinilai sebatas penutupan dapur sementara atau pergantian pengelola meski keracunan berulang.
  • Sebanyak 65 persen kasus Agustus 2026 terjadi di Jawa, dengan Jawa Tengah 35 persen. JPPI menilai evaluasi BGN gagal memperbaiki pengawasan rantai keamanan pangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengaku heran seolah-olah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kebal dari proses hukum tiap terjadi keracunan massal menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, terjadi keracunan massal di Sidoarjo yang total korbannya mencapai 566 orang. Mayoritas korban merupakan santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Dalam catatan JPPI, korban keracunan massal pada Agustus saja mencapai 3.079 korban. Sedangkan, sepanjang Januari hingga akhir Agustus, tercatat ada 15.735 korban keracunan MBG.

Jumlah korban sepanjang Januari 2025 bertambah lebih banyak menjadi 43.838 orang. Meski begitu belum ada satu pun pihak penyedia MBG yang diproses hukum.

"Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Tetapi, pemerintah tak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik," ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji pada Kamis (3/9/2026).

"Padahal, di balik angka, ada anak yang sakit, keluarga yang panik dan kegagalan negara yang menjamin makanan yang aman, tapi hingga kini SPPG masih kebal hukum," tutur dia.

  1. 1. Belum ada SPPG yang diproses hukum oleh kepolisian

    Keracunan MBG Sidoarjo
    SPPG Kalitengah di Tanggulangin yang memproduksi MBG dan membuat hampir 600 siswa keracunan. IDN Times/Khusnul Hasana.

    Lebih lanjut JPPI menyatakan, meski terjadi keracunan massal, belum ada SPPG yang dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. SPPG, kata JPPI, seolah-olah kebal dari hukum.

    "Hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang tegas terhadap pihak SPPG selaku penyedia MBG yang diduga lalai hingga menyebabkan orang sakit," ujar Ubaid.

    Alih-alih diproses hukum, bila terjadi kasus keracunan massal, otoritas berwenang hanya menutup sementara dapur MBG. Kebijakan lain yang ditempuh, yakni pergantian pengelola.

    "Jangan sampai MBG melahirkan budaya impunitas, yakni anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Jika ada kelalaian yang menyebabkan orang sakit, aparat penegak hukum harus memeriksanya," tutur dia.

    Justru, kata Ubaid, yang terlihat saat ini SPPG seolah berada di zona kebal hukum. Maka, jangan heran bila kasus keracunan massal terus berulang.

    "Polanya anak-anak keracunan, daput ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggung jawaban hukum maka jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang," kata dia.

  2. 2. Mayoritas insiden keracunan massal terjadi di Pulau Jawa

    IMG-20260902-WA0123.jpg
    Kondisi posko Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, Rabu (2/9/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Sementara itu, berdasarkan data, kasus keracunan massal mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Selama Agustus 2026, 65 persen kasus terjadi di Pulau Jawa.

    "Jawa Tengah sendiri menyumbang 35 persen dari seluruh kejadian yang tercatat," kata Ubaid.

    Tren ini juga terjadi di bulan-bulan sebelumnya. Konsentrasi kasus, kata Ubaid, tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima MBG yang besar. Tetapi, juga mengindikasikan bahwa pelayanan harus diimbangi dengan pengawasan yang proporsional.

    "Jadi, belum ada pergeseran prioritas penerima manfaat MBG di luar Jawa dan daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) hingga kini," tutur dia.

    "MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa," imbuhnya.

  3. 3. BGN gagal melakukan evaluasi saat liburan sekolah

    Ilustrasi makan bergizi gratis. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi makan bergizi gratis. (IDN Times/Aditya Pratama)

    JPPI pun menilai Badan Gizi Nasional (BGN) gagal melakukan evaluasi yang dijanjikan dilakukan saat libur sekolah lalu. Justru ketika sekolah kembali memulai aktivitas, kejadian keracunan marak terjadi lagi.

    "Evaluasi yang katanya dilakukan pada saat libur sekolah tak berdampak pada perbaikan layanan MBG ini. Pemerintah jangan terus berlindung di balik kata evaluasi. Anak-anak sudah keracunan, masuk puskesmas dan rumah sakit," ujarnya.

    Ia menambahkan, evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya menjadi ritual birokrasi setelah korban berjatuhan. JPPI juga mengingatkan bahwa guru bukan alat detektor racun, sehingga guru tidak sepatutnya disalahkan karena gagal mendeteksi makanan basi.

    "Jangan mengandalkan lidah guru sebagai alat detektor makanan beracun. Guru-guru dipaksa oleh pihak SPPG untuk mencicipi MBG sebelum didistribusikan di sekolah. Ini sistem keamanan pangan dan pengawasan yang buruk. Lagipula, itu bukan tugas guru," tutur dia.

    Dalam pandangan JPPI, permasalahn MBG bukan semata soal makanan basi. Melainkan kegagalan mengendalikan seluruh rantai keamanan pangan dari dapur hingga meja makan siswa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More