Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dendy menegaskan keberadaan Kolektif Merpati di depan Komnas HAM untuk memastikan agar Komnas HAM tidak ragu dalam mendesak penanganan kasus Andrie, supaya berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa tedeng aling-aling.
"Percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Tanpa pengungkapan kebenaran secara tuntas dan pertanggungjawaban yang adil, impunitas akan terus dipelihara. Keadilan bagi Andrie adalah bagian dari perjuangan menjaga demokrasi itu sendiri," ujarnya.
Kolektif Merpati terdiri dari mahasiswa Universitas Trisakti, Universitas Nasional, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta, Unika Atma Jaya Jakarta, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Selain itu, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Universitas Budi Luhur, Institut Pertanian Bogor, DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DKI Jakarta, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional.