Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Dewan Pers (dok. Dewan Pers)

Intinya sih...

  • Dewan Pers menetapkan peraturan baru untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual
  • Peraturan ini mencakup kekerasan berbasis gender online (KBGO) sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
  • KBGO mencakup pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, pelecehan, ancaman dan kekerasan langsung, serta serangan terhadap komunitas tertentu

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menetapkan peraturan baru untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual. Peraturan ini menyatakan bahwa wartawan berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-Dp/Iv/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). 

“Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS,” seperti dikutip IDN Times, Jumat (14/6/2024).

1. Penyebaran data pribadi hingga doxing diatur dalam peraturan Dewan Pers

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut adalah penjelasan soal kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam beleid ini sesuai dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Pertama adalah pelanggaran privasi, hal ini meliputi akses, penggunaan, manipulasi, dan penyebaran data pribadi, foto, video, dan informasi tanpa persetujuan. Termasuk juga menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang atau doxing dengan tujuan jahat seperti pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.

Kedua adalah pengawasan dan pemantauan yang mencakup tindakan memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan daring atau luring tanpa persetujuan, menggunakan spyware, teknologi GPS, atau geo-locator untuk melacak pergerakan target, serta menguntit (stalking).

2. Perusakan reputasi hingga pelecehan online

Ilustrasi pers ketika bekerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

KGBO juga mencakup perusakan reputasi atau kredibilitan. Melibatkan pembuatan dan penyebaran data pribadi yang salah untuk merusak reputasi, manipulasi atau pembuatan konten palsu, hingga pencurian identitas dan impersonasi.

Kemudian ada pelecehan yang terdiri dari pelecehan online yang berulang melalui pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan. konten yang menggambarkan seseorang sebagai objek seksual, penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan, serta mempermalukan seseorang karena pandangan yang tidak normatif.

3. Ancaman hingga serangan pada jurnalis

IDN Times/Debbie Sutrisno

Beleid ini juga mencakup ancaman dan kekerasan langsung, termasuk perdagangan orang menggunakan teknologi, pemerasan seksual, pencurian identitas, uang, atau properti, serta peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.

Pedoman ini juga mengatur soal serangan terhadap komunitas tertentu. Meliputi peretasan situs, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat, pengawasan kegiatan anggota komunitas hingga ancaman kekerasan terhadap anggota komunitas.

Perlu diketahui, pedoman ini diteken oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai uji publik pada 20 November 2023 dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 29 April 2024

4. IDN Times sudah memiliki SOP serupa sejak 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

IDN Times sendiri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang telah berlaku sejak 2022.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual yang dimaksud mulai dari fisik, verbal atau lisan, pelecehan isyarat atau visual, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis hingga berbasis gender.

Serta mencakup kekerasan seksual mulai dari bersentuhan atau merekam korban. SOP ini juga memuat upaya pencegahan serta penanganan. Bahkan sanksinya berupa pemutusan hubungan kerja hingga dibawa ke ranah hukum.

Editorial Team