Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menetapkan peraturan baru untuk melindungi wartawan dari kekerasan seksual. Peraturan ini menyatakan bahwa wartawan berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-Dp/Iv/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO).
“Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS,” seperti dikutip IDN Times, Jumat (14/6/2024).