Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyatakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 turun yakni 71,57 poin. Sedangkan IKP 2022 mencapai 77,88.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, nilai tersebut diperoleh dari tiga lingkungan, yaitu Lingkungan Fisik Politik dengan nilai 73,05, Lingkungan Ekonomi dengan nilai 70,11, dan Lingkungan Hukum dengan nilai 70,01.
“Nilai indeks tahun ini turun sekitar 6,30 poin dibanding hasil survei IKP 2022 yang mencapai angka 77,88. Meskipun nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yaitu termasuk kategori ‘Baik’, artinya kehidupan pers sepanjang tahun 2022 (kurun waktu yang menjadi objek pengamatan) dalam kondisii ‘Cukup Bebas’,” kata Anggoro di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (31/8/2023).