Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah memeriksa berbagai pihak terkait laporan dugaan peangggaran etik pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hasilnya, Dewas menyatakan tak menemukan pelanggaran etik.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas
berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (17/12/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di