Dewas KPK Terima 26 Pengaduan Pelanggaran Etik Selama 2022

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ada 76 surat dan laporan yang masuk terkait dengan kode etik dan kode perilaku yang ada di lingkungan KPK. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
"Dari 76 itu, rinciannya adalah 26 pengaduan dugaan pelanggaran etik, kemudian 16 permintaan surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik jadi istilahnya untuk clearance pegawai, untuk pindah, mutasi dan sebagainya. Kemudian ada delapan permintaan narasumber untuk etik, lalu empat konsultasi dari pegawai entah itu kode etik dan 22 itu lainnya," kata Albertina dalam konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di kanal YouTube KPK, Senin (9/1/2023).
1. Tiga laporan dilanjutkan ke sidang etik
Dia menjelaskan, dari 26 laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, tiga dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, sementara 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Tiga pengaduan itu masuk proses pengumpulan bahan dan keterangan," katanya.