Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Perubahan dari kata Pizza Hut jadi "Fitsa Hats" dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi kontroversi beberapa hari ini. Menurut kepolisian, BAP itu benar-benar berasal dari keterangan saksi, Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Sebaliknya, Novel menuding bahwa kesalahan pengetikan tersebut merupakan tanggung jawab penyidik. Tak hanya menyalahkan polisi, Novel yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta itu bahkan berencana melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

UU ITE digunakan oleh Novel.

Dilansir Kompas.com, Ahok disebut melakukan tindakan yang memicu kebencian. Kata-katanya yang menyebut kalau Novel malu pernah bekerja di "Fitsa Hats" itulah yang disorotinya. Laporan Novel telah diterima kepolisian, kemarin, Kamis (5/1). Menurut Novel, Ahok berbicara tanpa data. Novel mengatakan bahwa laporan itu juga bertujuan untuk membuat Ahok jera. Apalagi, Novel menambahkan, Ahok tak berhak untuk mengomentari hal tersebut.

Lebih lanjut Novel, menyebut bahwa Ahok coba memfitnah dirinya dengan pernyataan tersebut. Novel mengaku tidak pernah malu karena pernah bekerja di Pizza Hut. Menurut dia, Ahok harusnya tidak membawa riwayat hidup pribadinya.

Default Image IDN

Dikutip dari Merdeka.com, akibat ucapannya itu, Novel menilai bahwa Ahok bisa dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik seusai Undang-Undang tentang Teknologi dan Informasi Elektronik (UU ITE). Belum dijelaskan secara pasti pasal mana yang akan digunakan. Namun, dalam laporan Beritasatu.com, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah pasal 27 ayat 3 yang menjelaskan seseorang yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik.

Senyuman Novel usai laporkan Ahok.

Editorial Team

Tonton lebih seru di