Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dianggap Tabrak Pergub Ahok, Sandiaga Merasa Dibading-bandingkan

IDN Times/Helmi Shemi
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2015, tentang penanyangan rapat pimpinan dan rapat kedinasan pengambilan keputusan di media sosial.
"Setahu kita sih enggak ada yang kita langgar ketentuan mengenai (unggah video rapat di) YouTube. Kalau ada juga sudah pada berteriak pasti," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12).
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyebut, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selalu dibandingkan dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena tidak mengunggah video rapat itu.
Default Image IDN
Topics
Editorial Team
EditorHelmi Shemi
Follow Us