Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.
Keputusan ini berdasar Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengaku sudah menerima surat tersebut dan menghormati keputusan DPR.
“Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut,” kata Arief dikutip ANTARA, Selasa (13/10/2020).