Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Didakwa dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Akan Ajukan Eksepsi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Kubu Hasto meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan, namun hakim hanya memberi waktu 7 hari.
- Hasto didakwa punya peran dalam hilangnya Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mendapatkan kursi DPR.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Merespons dakwaan, Hasto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Apakah atas dakwaan ini melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan?" tanya Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us