Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Merespons dakwaan, Hasto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Apakah atas dakwaan ini melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan?" tanya Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Betul Yang Mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini," jawab Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail.