Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Sidang Hasto, Febri Tuding KPK Ubah Kejadian Desember 2019

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah menilai ada inkonsistensi dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa.

“Tetapi yang kami temukan ada perubahan. Jadi ada peristiwa di sekitar tanggal 17 Desember atau 19 Desember tahun 2019. Itu yang berubah,” kata Febri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Febri mengatakan, ada perubahan kejadian atas sumber dana Rp400 juta untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu tidak sesuai dengan berkas kasus Wahyu, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Kader PDIP Saeful Bahri.

“Apakah itu sengaja atau tidak sengaja, yaitu terkait dengan sumber dana Rp400 juta. Pada dakwaan Wahyu Setiawan, ini dakwaan juga yang membuat lembaga yang sama ya. Juga KPK yang sama,” ujar Febri.

Menurut Febri, Rp400 juta disebut berasal dari buronan Harun Masiku untuk Wahyu yang diberikan oleh Saeful. Sementara, dalam dakwaan, dana itu disebut berasal dari Hasto.

“Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melangar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us