Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Didakwa Korupsi, Hasto: Saya Makin Yakin Ini Kriminalisasi Hukum

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Usai sidang, Hasto kembali menyebut sudah dikriminalisasi.

"Saya telah mendengarkan dengan saksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum. Dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luar," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024).

Meski begitu, Hasto berjanji mengikuti proses hukum dengan baik. Ia percaya keadilan akan ditegakkan.

"Untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa dari para pahlawan bangsa, rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melangar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us