Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sementara, Ketua Relawan Militan Gibran 8 Nusantara Andi Azwan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto seusai gugatan Denny Indrayana dkk terkait ijazah Gibran ditolak MK. Menurut Andi, putusan tersebut menunjukkan apa yang dilaksanakan telah berjalan sesuai dengan kaidah dan koridor.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia, bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” kata dia di Gedung MK, seusai sidang.
“Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.
Ketua Tim Hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menyebut majelis hakim mengambil seluruh dalil yang mereka sampaikan selaku pihak terkait.
“Kami beberapa kali sudah menyampaikan bahwa permohonan kami adalah sebagai penyimbang dari permohonan pemohon,” kata Tri.
“Hari ini sudah terjawab apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait, seluruhnya dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim yang pada intinya bahwa pemohon bukanlah orang yang berhak mengajukan permohonan,” lanjutnya.
Tri berpendapat putusan MK tersebut menunjukkan kebenaran dan keadilan sudah menampakkan diri.
Pada kesempatan berbeda, Andi juga menyebut, pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Gibran ke MK sarat kepentingan politik. Menurutnya, isu tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya 'menggoyang' posisi Gibran.
Andi menilai, pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran memiliki motivasi politik tertentu. Ia bahkan menduga terdapat pihak yang mengkoordinasikan berbagai langkah tersebut.
Namun, Andi tidak menyebut secara spesifik, siapa sosok yang disebutnya sebagai pihak di balik rangkaian upaya gugatan ke MK, yang diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Memang motivasinya besar banget untuk bicara motivasi politiknya. Dari awal pun saya selalu mengatakan apa yang mereka lakukan ini berdasarkan dengan motivasi politik," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Senin, 21 September 2026.
Andi mengaitkan polemik ijazah Gibran dengan kontestasi Pilpres 2024. Ia menilai persoalan terhadap dokumen pendidikan Gibran ini merupakan kelanjutan dari polemik ijazah Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo, yang sebelumnya juga menghebohkan publik.
Menurut dia, sasaran akhir dari rangkaian persoalan tersebut bukan hanya Jokowi, melainkan Gibran. Ia menyebut ada pihak yang tidak menerima hasil Pilpres 2024.
"Pak Jokowi itu adalah sasaran antara. Sasaran paling utamanya itu adalah bagaimana memakzulkan Gibran. Karena ini adalah ekses dari kontestasi 2024," ujar Andi.
Andi juga menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang ditempuh di luar Indonesia. Ia mengatakan, Gibran bersekolah di Singapura dan melanjutkan pendidikan di Australia, sehingga persoalan ijazahnya tidak bisa disamakan dengan lulusan SMA di Indonesia.
Terkait pengajuan PHPU yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, Andi menyatakan yakin permohonan tersebut akan ditolak MK. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan dan perselisihan hasil pemilu sebelumnya juga telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saya 100 persen yakin akan ditolak. Karena tahapan secara administrasi sudah dijalankan dengan baik oleh penyelenggara pemilu," kata dia.
Andi menilai, pengajuan perkara tersebut merupakan "gong" dari berbagai upaya yang menurutnya telah dilakukan sejak setelah Pilpres 2024. Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan kepentingan politik menuju Pemilu 2029.
Andi mengatakan, seluruh partai politik memiliki kepentingan untuk mempersiapkan figur menghadapi kontestasi politik mendatang. Karena itu, ia meminta publik menilai sendiri pihak yang disebutnya memiliki kepentingan terhadap posisi Gibran.
"Semua partai politik ini kan ibaratnya mengintip-ngintip gitu tuh. Dan semua partai politik itu, di parlemen, para ketua umumnya itu, pasti mempunyai keinginan menjadi presiden atau pun wakil presiden. Mereka kan mengintip-ngintip itu. Nah, saya katakan tadi, siapa sih sebenarnya yang sangat kebelet pipis untuk menjadi wakil presiden?" ujarnya.
"Katakanlah untuk menggantikan Mas Gibran dengan melaksanakan pemakzulan itu. Biarlah publik bisa menilai untuk itu, dari kolam-kolam yang saya jelaskan, dari kelompok-kelompok mereka yang saya jelaskan tadi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.