Diduga Intimidasi Verifikasi Parpol, 10 Jajaran KPU Disidang DKPP

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 10 penyelenggara pemilu. Tiga di antaranya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemeriksaan itu dilakukan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Teradu dari sulut itu adalah Ketua dan Anggota KPU-nya, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara ini.
Teradu IV dan Teradu V masing-masing adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan.
Tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai VIII.
1. Anggota KPU RI Idham Holik mengikuti sidang DKPP
Terdapat juga Teradu lain yang berasal dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kantu. Sedangkan, Teradu terakhir adalah Anggota KPU RI Idham Holik.
Kesepuluh nama tersebut diadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Dalam sidang, tim kuasa Pengadu mengungkapkan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan para Teradu. Teradu I sampai Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut diduga telah memberikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut terkait proses verifikasi faktual partai politik.