Diganti dari Baleg, Apa Alasan PDIP Merotasi Rieke Diah Pitaloka?

Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan resmi merotasi Rieke Diah Pitaloka dari Badan Legislasi DPR RI di mana ia digantikan oleh Mantan Kapolda Sumatra Utara dan Aceh yang saat ini menjadi anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nurdin.
Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan, pergantian ini untuk memaksimalkan kinerja Baleg dalam meloloskan RUU Omnibus Law dan RUU HIP.
“Kita tahu bahwa dalam waktu dekat, Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat. RUU Omnibus Law sudah mendekati titik yang krusial dan juga RUU Haluan Ideologi Pancasila," kata Utut dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/7/2020).
1. Rotasi bukan karena Rieke tak mampu mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP
Utut menjelaskan, keputusan rotasi bukan karena Rieke tak mampu di Baleg untuk mengawal RUU Omnibus Law dan RUU HIP. Namun, PDIP perlu menerjunkan kader terbaiknya untuk menjawab tantangan ke depan yang semakin berat di Baleg.
"Apakah itu berarti Mbak Rieke dianggap tidak mampu? Tidak. Namun frekuensi personel kami yang ditingkatkan secara intermental terkait dengan bidangnya," ujarnya.