Digugat Partai Ummat, KPU Akan Hadir Sidang Sengketa di Bawaslu

Jakarta, IDN Times — KPU RI akan menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang mediasi itu terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan oleh partai tersebut kepada Bawaslu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang mediasi sengketa proses tersebut.
“KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” kata Idham, melansir ANTARA, Minggu (18/12/2022).
1. KPU akan ikuti proses hukum
Idham mengatakan KPU akan menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu atau pun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Gugatan Partai Ummat itu juga disebut telah dikonsolidasikan dengan KPU NTT, dan 5 KPU kabupaten/kota. Kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara serta 11 KPU kabupaten/kota.
Dua provinsi tersebut merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta pemilu.