Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi daftarkan Partai Ummat ke KPU. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Denny Indrayana mengatakan keputusan KPU menyatakan Partai Ummat tak lulus verifikasi dan validasi faktual oleh KPU tidak adil.
"Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI," ujar Denny.
Sesuai aturan perundangan yang berlaku, kata Denny pihaknya ajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam bentuk 114 halaman dan puluhan perangkat penyimpanan data atau flashdisk.
Selain itu Partai Ummat melengkapi bukti berupa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Anggota Partai Ummat, KTP, dan video.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024, Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ucap dia.