Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management. Ia mengaku tak bisa membayarnya karena hanya tersisa belasan juta rupiah di rekening.
"Jujur saya nggak bisa bayar itu. Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan, kita udah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup biaya hukum biaya medis," ujarnya selepas persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Silakan dibongkar kalau nggak percaya kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan udah habis," lanjutnya.
Ibam mengatakan, seluruh asetnya dijual pun tak akan menutupi uang pengganti tersebut. Sehingga, ia akan dihukum empat tahun penjara.
"Jadi jelas saya sama saja divonis 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional," ujarnya.
Sebelumnya, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
