Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alasan Ibam Dikenakan Uang Pengganti Korupsi Rp5M di Kasus Chromebook

Alasan Ibam Dikenakan Uang Pengganti Korupsi Rp5M di Kasus Chromebook
PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.
  • Majelis hakim menegaskan uang pengganti dalam perkara korupsi bertujuan memulihkan kerugian negara, dengan mempertimbangkan kontribusi terdakwa dan manfaat ekonomi dalam tindak pidana bersama.
  • Ibam didakwa bersama Nadiem Makarim serta dua pejabat Kemendikbudristek dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management. Selain pidana penjara dan denda, Ibam juga dikenakan uang pengganti Rp5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro mengatakan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya untuk menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara. Sehingga, pidana tambahan berupa uang pengganti tidak terpisahkan.

Catur mengatakan, pembayaran uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai konsekuensi apabila pelaku secara pribadi menikmati hasil tindak pidana.

"Dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming), penjatuhan uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada masing-masing pelaku berdasarkan pembuktian di persidangan," ujar Hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," lanjutnya.

Diketahui, hukuman Ibam diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar.

Sebelumnya, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More