Kasus Chromebook: Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun, Uang Pengganti Rp5 M

- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook.
- Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.
- Perkara ini diduga merugikan negara Rp2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM tak bermanfaat Rp621 miliar.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, hingga uang pengganti Rp5 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026)
Sebelumnya, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).




















