Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloslan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Pantauan IDN Times di lokasi, Febrie tiba di KPK pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.23 WIB. Ia keluar dari mobil tahanan Kejagung dengan kondisi tangan diborgol dan langsung digiring ke dalam rutan.
Selain itu, Febrie juga tidak terlihat mengenakan rompi tahanan sebagaimana tahanan Kejagung pada umumnya. Sebaliknya, Febrie justru terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dan celana hitam. Awak media pun menanyakan terhadap Febrie soal rompi tahanan Kejagung yang tidak melekat di tubuhnya. Ia pun hanya menjawab santai sambil digiring ke dalam rutan.
"Oh enggak lah," ujarnya singkat sambil bergegas ke dalam rutan.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.
Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.
