Pemerintah Pertimbangkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Masuk PP

- Pemerintah akan bahas lebih lanjut apakah diatur dalam PP
- Perpol 10/2025 jadi refrensi
- Rapat bahas berbagai ketentuan
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah mempertimbangkan aturan soal polisi aktif menduduki jabatan sipil masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Hal tersebut disampaikan Yusril usai menggelar Kemenko Kumham Imipas menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan menteri, kepala lembaga, Kapolri, dan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
1. Pemerintah akan bahas lebih lanjut apakah diatur dalam PP

Yusril memastikan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
"Ya apakah 17 (lembaga/Kementerian yang bisa diisi polisi aktif) itu akan masuk atau tidak dalam PP (Peraturan Pemerintah), itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia.
2. Perpol 10/2025 jadi refrensi

Ia menyebut, Perpol 10/2025 akan jadi refrensi bagi pemerintah dalam merancang PP. Yusril memastikan, pemerintah juga menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," kata Yusril.
3. Rapat bahas berbagai ketentuan

Yusril lantas menjelaskan, rapat koordinasi hari ini membahas tentang pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), aturan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan sipil, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
"Dan setelah itu ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolri dengan menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," tutur Yusril.
Terlebih, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan Polri di jabatan tertentu.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," beber Yusril.
















