Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Halilintar Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal

Satgas Halilintar Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal
Satgas PKH memasang plang di kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (IDN Times/Fanny Rizano)
Intinya sih...
  • Satgas PKH melalui Satgas Halilintar menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari denda administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
  • Nilai denda yang dibidik mencapai Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan.
  • Selain 22 perusahaan yang telah dihitung dendanya, Satgas Halilintar PKH juga telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari denda administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Nilai denda yang dibidik mencapai Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (20/12/2025).

1. Penghitungan denda Rp29,2 triliun

Satgas Halilintar Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal
Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)

Febriel menjelaskan, hingga saat ini Satgas Halilintar telah menghitung besaran denda terhadap 22 perusahaan tambang, dengan total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp29,2 triliun. Penghitungan tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti membuka lahan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dalam proses penertiban, Satgas Halilintar mengandalkan pemanfaatan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan.

2. Verifikasi 120 perusahaan di 12 provinsi

Satgas Halilintar Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal
Longsor di Darmakradenan beberapa pekan lalu yang diprotes warga diduga akibat aktivitas pertambangan.(IDN Times/Tangkapan layar)

Selain 22 perusahaan yang telah dihitung dendanya, Satgas Halilintar PKH juga telah memanggil dan memverifikasi sebanyak 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Dari hasil verifikasi tersebut, menurut Febriel, pelanggaran paling banyak ditemukan pada sektor tambang nikel, disusul komoditas batu bara, tembaga, dan emas.

3. Penindakan tanpa tebang pilih dan sanksi administratif

Satgas Halilintar Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal
Aktivitas tambang di Banten (Dok. Polda Banten)

Febriel menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat tegas, agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika terdapat keterlibatan pejabat negara maupun pihak tertentu di balik perusahaan tambang yang melanggar.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri, atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan, sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, sanksi hukum lanjutan akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda.

“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” kata Febriel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

BNPB Terus Optimalkan Logistik hingga Huntara di Sumbar

20 Des 2025, 22:00 WIBNews