Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya!

Razia menyasar kendaraan tidak lolos uji emisi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2/2023).

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 November

1. Tilang uji emisi kembali digelar

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya!Razia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Asep mengatakan, razia uji emisi harus terus digalakkan. Hal itu diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” kata Asep.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!

2. Razia menyasar kendaraan tidak lolos uji emisi

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya!IDN Times/Dwi Agustiar

Ia juga mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” ujar Asep.

Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi 1 November, DLH DKI Latih 449 Peserta

3. DLH ingatkan agar segera lakukan uji emisi

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya!ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Asep pun mengingatkan kepada seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” imbau Asep.

4. Besaran tilang jika tidak lolos uji emisi

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya!ilustrasi uji emisi (dok. Humas DLH DKI)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tidak akan menyulitkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya.

Adapun denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Baca Juga: Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan Awal November

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya