Jakarta, IDN Times - Propam Polri tak memecat eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno, setelah menjalani sidang kode etik. Alasannya, mantan Kepala Unit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri itu berprestasi dan berperilaku baik.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).