Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Jakarta, IDN Times - Propam Polri tak memecat eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno, setelah menjalani sidang kode etik. Alasannya, mantan Kepala Unit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri itu berprestasi dan berperilaku baik.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

1. Telah jalani hukuman penjara 3 tahun 3 bulan dan berkelakuan baik

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ferdy menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap AKBP Brotoseno dari terpidana lain, Haris Artur Haidir (penyuap), yang dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, 14 November 2018.

“Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas,” ujarnya.

2. Sidang KKEP menyatakan Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional

Editorial Team

Tonton lebih seru di