Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jampidsus Febrie Adriansyah ditanya 30 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung lima jam di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan, kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, tedapat dua berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda, yakni sebagai saksi dan tersangka.
"Yang pasti ada dua BAP. Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi siang ya pukul 2 sampai dengan sekitar pukul 7 malam ini. Yang kedua, BAP sebagai tersangka," kata Febri di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Adapun, untuk BAP tersangka, dia mengatakan, Febrie dicecar oleh tim sembilan dengan 20-30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum.
"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," kata Febri.
Mantan Jubir KPK itu menyampaikan, Febrie menjalani semua proses pemeriksaan hari ini secara kooperatif, dengan menjawab semua pertanyaan yang diutarakan tim sembilan.
"Kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan," kata Febri.
Diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.
Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.
