Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi Alat Kesehatan, Eks Presiden Ekuador Divonis Penjara 9 Tahun

Korupsi Alat Kesehatan, Eks Presiden Ekuador Divonis Penjara 9 Tahun
ilustrasi penjara (pixabay.com/Mohamed_hassan)
  • Pengadilan Ekuador memvonis mantan Presiden Abdala Bucaram 9 tahun 4 bulan penjara atas korupsi pengadaan 21 ribu rapid test COVID-19.
  • Bucaram yang berusia 74 tahun berhak menjalani hukuman sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatan dan komplikasi jantungnya.
  • Bucaram akan mengajukan banding, menilai transaksi tersebut bersifat perdata serta menuduh hakim ketua bersikap bias terhadap keluarganya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Ekuador menjatuhkan vonis sembilan tahun empat bulan penjara kepada mantan Presiden Abdala Bucaram pada Rabu (9/9/2026). Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Bucaram terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pasokan medis darurat.

Merespons putusan itu, mantan kepala negara tersebut menegaskan akan segera mengajukan banding demi membatalkan vonis hakim. Pernyataan perlawanan ini disampaikannya secara terbuka dalam sebuah konferensi pers di kediaman pribadinya di Guayaquil, pada Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan COVID-19

    Majelis hakim menyatakan Bucaram beserta putranya, Jacobo Bucaram, terbukti memperjualbelikan alat kesehatan secara ilegal. Jaringan ini meraup keuntungan ilegal dari manipulasi pengadaan 21 ribu rapid test COVID-19 di masa pandemi.

    "Para terdakwa membentuk sindikat kriminal terorganisasi yang secara berulang dan terencana melakukan tindak pidana," tegas perwakilan Kejaksaan Agung Ekuador.

    Selain keluarga Bucaram, pengadilan turut menjatuhkan hukuman 13 tahun empat bulan penjara kepada seorang mantan polisi lalu lintas yang berperan mengangkut alat kesehatan tersebut ke kediaman Bucaram. Sementara itu, seorang warga negara Israel bernama Sheinman Oren divonis lebih ringan, yakni dua tahun delapan bulan penjara, berkat statusnya sebagai saksi yang bekerja sama dengan penyidik (justice collaborator).

  2. 2. Menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan

    Mengingat usianya yang telah menginjak 74 tahun, Bucaram memenuhi syarat hukum untuk menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah. Sistem peradilan pidana Ekuador memang mengizinkan terpidana lanjut usia untuk menghabiskan masa kurungan di kediaman pribadi atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

    Terlebih, kondisi kesehatan mantan kepala negara tersebut dilaporkan terus memburuk akibat komplikasi jantung. Ia bahkan harus mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual dari ruang perawatan kliniknya, di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

    "Saya memaksa keluar dari klinik meski berisiko mengalami kematian mendadak, demi bisa membela diri di hadapan publik," ungkap Abdala Bucaram, melansir Free Malaysia Today.

  3. 3. Bucaram ajukan banding dan tuduh hakim bersikap bias

    Saat menemui jurnalis di kediamannya, Bucaram kembali menegaskan penolakannya terhadap vonis tersebut. Ia berdalih bahwa transaksi perlengkapan kesehatan itu murni merupakan kesepakatan bisnis antarpihak swasta yang sah di mata hukum.

    "Tidak ada unsur pidana di sini, sebab transaksi tersebut dilakukan antarpribadi (perdata)," kilah Bucaram.

    Tim penasihat hukum Bucaram juga menyoroti dugaan sikap bias dari hakim ketua selama persidangan. Bucaram mengklaim telah mengantongi bukti berupa puluhan unggahan di media sosial sang hakim yang bernada menyerang keluarganya, sehingga ia mantap membawa kasus ini ke pengadilan tingkat banding.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More