Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin 31 Agustus 2020 oleh Serikat Pekerja PT TransJakarta.
Laporan soal upah lembur nasional tahun 2015-2019 yang belum dibayarkan pada 13 karyawan ini disampaikan oleh Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Menanggapi hal tersebut, Jhony mengatakan, bahwa para karyawan ini mungkin lebih berani menyuarakan pendapat setelah dia menjabat sebagai direktur utama.
"Kita kan baik sama mereka. Sebulan bisa 4 kali ketemu. Kita terbuka ngobrol, mungkin karena itu ya mereka take for granted sama Dirut yang baru. Jadi mungkin sama Dirut yang lama gak berani, sama dirut yang baru berani," kata Jhony saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).