Jakarta, IDN Times - Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, didakwa telah menyuap eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," ujar Jaksa, Senin (16/10/2023).