Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 tempat hiburan, wisata, dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta batal dibuka kembali pada 14 hingga 27 Agustus 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kembali dengan menghapuskan sejumlah kegiatan di tempat umum, seperti pemutaran film (bioskop), pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga, kolam renang dan water park, lapangan tenis, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung.
Revisi ini dikeluarkan Pemprov DKI karena surat keputusan (SK) sebelumnya, masih dalam pembahasan namun sudah tersebar.
"Memang sudah ditandatangani, tapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang bocorin," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).