Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).
Dhahana Putra mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Dhahana di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (12/10/2024).