Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/9/2025).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK

Intinya sih...
KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
KPK juga memanggil Nasrullah Jasam terkait kasus ini, serta Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan setelah pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
1. KPK juga panggil Nasrullah Jasam
Selain Hilman Latief, KPK juga memanggil Nasrullah Jasam. Ia merupakan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus kuota haji. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan sementara internal KPK, diduga kasus kuota haji di Kemenag merugikan negara hingga Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).