Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal Satwa Liar Lewat Digitalisasi

- Kemenhut memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar melalui PeSATS, portal perizinan digital yang terhubung dengan OSS dan INSW untuk memperketat pengawasan lintas kementerian.
- PeSATS mengelola perizinan hingga pelaporan peredaran TSL secara terintegrasi; sistem real-time otomatis menolak permohonan saat kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi.
- Digitalisasi memangkas penerbitan SATS-DN dari satu-tiga bulan menjadi satu-tiga hari kerja, sementara izin SATS-LN dapat selesai sekitar 60 menit; indeks kualitas layanan mencapai 87,30 persen.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital dalam layanan perizinan dengan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan, digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.
“PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian,” ujar Menhut dikutip dari portal Kemenhut, Jumat (31/7/2026).
1. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir, mengatakan, digitalisasi bukan sekadar memangkas birokrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar.
“PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” ujar dia.
2. Sistem elektronik menutup celah perdagangan ilegal

Dia mengatakan, sistem elektronik tersebut mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.
“Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” kata Ahmad Munawir.
3. Perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 60 menit

Selain memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.
Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 60 menit.
Transformasi layanan tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.
“Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan melalui peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam layanan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar dia.




















