Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol yang berlangsung di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Monas, pada Jumat (18/11/2022).
Minuman-minuman beralkohol tersebut disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol dengan izin tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, adapula minuman beralkohol oplosan yang turut dimusnahkan.